Sertifikat elektronik merupakan salah satu elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak elektronik dan juga sebagai bukti pelaporan pajak. Sertifikat elektronik diberikan DJP kepada PKP sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat ini?
Untuk Formulir Sertifikat elektronik dapat diunduh pada tautan https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-sertifikat-elektronik. Sejak tahun 2022, sertifikat elektronik berlaku untuk seluruh wajib pajak.
SERTIFIKAT ELEKTRONIK. Surat Pernyataan Persetujuan. Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak. Yang menandatangani surat pernyataan ini: Nama.
Untuk Formulir Sertifikat elektronik dapat diunduh pada tautan https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-sertifikat-elektronik. Sejak tahun 2022, sertifikat elektronik berlaku untuk seluruh wajib pajak. Penggunaan sertifikat elektronik untuk seluruh wajib pajak tersebut diatur dalam PER-04/PJ/2022.
Ketahui cara memasukkan Sertifikat Elektronik di web e-Faktur. Mekari Klikpajak akan memberikan panduan langkah-langkah cara install Sertifikat Elektronik pajak di e-Faktur untuk memudahkan Anda mengelola Faktur Pajak elektronik.
Artikel ini menjelaskan surat permintaan sertifikat elektronik yang diperlukan oleh PKP untuk mendapat sertifikat elektronik pajak. Anda bisa mengetahui persyaratan, bentuk, dan langkah-langkah pengajuan sertifikat elektronik di sini.