LKPM adalah laporan yang disampaikan pelaku usaha orang persorangan dan badan usaha mengenai realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, dan kewajiban lainnya. Pelaku usaha harus menyampaikan LKPM secara online melalui sistem OSS berbasis risiko sesuai dengan skala usaha dan periode tertentu.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berisi tentang perkembangan kegiatan penanaman modal dan hambatan yang ...
Laporan LKPM OSS adalah laporan kegiatan penanaman modal yang harus disampaikan oleh pelaku usaha kepada BKPM melalui sistem online. Pelaporan ini harus sesuai dengan tingkat risiko usaha dan peraturan yang berlaku, serta memiliki konsekuensi jika tidak dipatuhi.
1. Akses Sistem OSS. Pelaku usaha harus masuk ke sistem OSSmenggunakan akun yang terdaftar. Jika belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang tersedia di situs OSS. 2. Pilih Menu Pelaporan LKPM. Setelah masuk ke dalam sistem, pilih menu "Pelaporan LKPM", lalu klik opsi "Tambah LKPM" untuk memulai ...
Konsultasi OSS/LKPM Online. DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KARAWANG. Detail Layanan.
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan Permasalahan yang dihadapi Pelaku Usahayang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Periode waktu penyampaian LKPM adalah : PEDOMAN & TATA CARA PENGISIAN LKPM.