Diketahui, uang kertas Rp 75.000 tahun emisi 2020 diterbitkan BI untuk memperingati 75 tahun Kemerdekaan RI dan dicetak secara terbatas.
Hingga saat ini, masyarakat masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.
"UPK Rp 75 ribu masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI dan belum ditarik dari peredaran. Ini merupakan kesempatan bagi?...
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Uang pecahan Rp75.000 terbit pada 2020 sebagai edisi khusus uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia.
