AMBIL SEKARANG

pmk 66

Daftar Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan Dari Pajak - Ortax

JAKARTA, DDTCNews - PMK 66/2023 memuat 6 contoh simulasi penentuan saat pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

PDF MENTERIKEUANGAN REPUBUK lNDONESIA SALINAN - JDIH Kementerian Keuangan

Dalam PMK 66 Tahun 2023 ini apakah hanya untuk pengusaha pertambangan? dan pengusaha perkebunan tidak berhak mendapatkan penetapan daerah tertentu? Tidak hanya untuk pengusaha pertambangan namun penetapan daerah tertentu berlaku untuk semua sektor sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK 66 Tahun 2023.

Fasilitas Kesehatan/Pengobatan dari Kantor, Bagaimana Perlakuan ... - Ortax

Pertama, PMK 66/2023 yang mengatur perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas imbalan non-uang, seperti imbalan berupa natura atau kenikmatan. Kedua, PMK 72/2023 yang membahas pembaruan ketentuan penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud.

PDF Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 66 Tahun ...

Download PMK Nomor 66 Tahun 2023 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau IMBalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diterima Atau Diperoleh dalam Bentuk Natura Dan/atau Kenikmatan

BMKG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua menggelar edukasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK-66) secara live melalui ...

DJP Jelaskan Lagi Aturan Pajak Makanan dan Minuman di UU HKPD - DDTCNews

Kupon makan/minum yang dikecualikan dari objek PPh adalah kupon dengan nominal maksimal Rp2 juta per bulan untuk tiap pegawai, sesuai ketentuan pada Pasal 5 ayat (4) huruf a PMK 66/2023.